Waspada Politik Uang! Awas, Bisa Dibui!

SELASWARA.COM — Pada masa-masa Pemilu, kita mungkin pernah atau tidak jarang mendengar orang-orang membahas Pemilu. Entah di jajaran pedagang kaki lima pinggiran jalan, kedai-kedai kopi yang merakyat, hingga pos ronda bapak-bapak, semua tak terkecuali.

Baik diskusi penuh data maupun debat kusir mengenai Pemilu yang terjadi di sekitar, menandakan bahwa sarana bagi rakyat dalam menjalankan haknya dalam sistem yang demokratis berjalan. Hal tersebut juga sangat baik dalam meningkatkan pemahaman mengenai keputusan politik, agar hak politik dapat digunakan sebaik-baiknya demi kemajuan bersama.

Namun, bagaimana jika dalam ruang-ruang diskusi kecil tersebut, terdapat kegiatan tawar-menawar uang untuk memperoleh suara? Itulah masalahnya. Untuk itu, di tahun politik ini dan esok, harap berhati-hati. Sebabnya, politik uang pada masa pemilu bisa merugikan kamu, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa ini sendiri.

Jadi begini

Kamu harus tahu, bahwa Politik uang itu merupakan salah satu praktik yang tidak etik juga ilegal dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ilegal tersebut dapat diartikan sebagai pemberian atau janji pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi sikap atau perilaku pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Sejauh ini, Politik uang telah menjadi masalah kronis dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Praktik politik uang ini dapat menyebabkan terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Misalnya saja manipulasi suara dan hasil Pemilu.

Ini aturan dan sanksi terkait Politik Uang

Aturan soal politik uang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dan itu terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Pasal-pasal yang mengatur larangan politik uang dalam UU Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Pasal 278: Larangan politik uang oleh tim kampanye
  • Pasal 280: Larangan politik uang oleh peserta pemilu
  • Pasal 284: Larangan politik uang oleh penyelenggara pemilu
  • Pasal 515: Larangan politik uang oleh siapapun di masa tenang
  • Pasal 523: Larangan politik uang oleh siapapun pada saat pemungutan suara.

Sanksi politik uang menurut Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

  • Masa kampanye: Pidana penjara paling lama 2 tahun, Denda maksimal Rp.23.000.000
  • Masa Tenang: Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda maksimal Rap. 48.000.000
  • Hari pemungutan suara: Pidana penjara paling lama 3 tahun, Denda maksimal Rp. 36.000.000

Peran dan dampak dari Politik Uang dalam Pemilu

Politik uang dapat berperan dalam mempengaruhi hasil Pemilu dengan berbagai cara, antara lain:

  • Mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu
  • Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
  • Mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu.

Politik uang dapat menimbulkan dampak negatif bagi rakyat dan negara, antara lain:

  • Korupsi: Politik uang dapat menjadi pintu masuk bagi korupsi. Imbalan materi yang diberikan kepada pemilih dapat menjadi sarana untuk menyuap pemilih agar memilih calon tertentu. Di Indonesia, korupsi sudah menyebar ke seluruh pelosok negara. Sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang berfokus pada pemberantasan korupsi, Transparency International (TI) mengatakan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun terakhir merupakan penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.
  • Pemilihan umum yang tidak jujur dan adil. Politik uang dapat membuat proses pemilu menjadi tidak jujur dan adil. Pemilih yang menerima imbalan materi akan lebih cenderung memilih calon tertentu, terlepas dari apakah calon tersebut memiliki kualitas yang baik atau tidak.
  • Pemimpin yang terpilih tidak berkualitas. Politik uang dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas. Pemimpin yang terpilih dengan cara politik uang biasanya hanya memiliki modal uang, bukan modal intelektual atau moral.

Bagaimana mencegah Politik Uang?

Untuk mencegah politik uang, diperlukan upaya dari berbagai pihak. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah politik uang:

  • Sosialisasi dan edukasi tentang politik uang kepada masyarakat. Masyarakat harus memahami apa itu politik uang dan bahayanya. Dengan demikian, masyarakat akan lebih waspada terhadap praktik politik uang.
  • Penguatan kelembagaan penyelenggaraam Pemilu. Penyelenggara pemilu harus memiliki kemampuan yang memadai untuk mencegah dan menindak praktik politik uang.
  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Penegakan hukum terhadap praktik politik uang harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pelaku politik uang harus dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah politik uang dengan cara menolak segala bentuk pemberian atau janji pemberian uang atau materi lainnya dari pihak manapun yang bertujuan untuk mempengaruhi perolehan suara dalam pemilu. Mari bersama gunakan hak kita dengan bijak untuk negara yang lebih baik.