Penyanderaan Dalam Perang

Perang Hamas – Israel belum berakhir. Berita terbaru yang menjadi sorotan ialah, ke dua belah pihak yakni, Hamas dan Israel bertukar tawanan mereka masing-masing. Ini menyusul kesepakatan gencatan senjata sementara sejak Jumat (24/11).

Media melaporkan, Hamas dan Israel sepakat bahwa sandera dari Gaza akan dibebaskan 50 orang. Sedangkan, dari Israel 150 orang. Pembebasan ini berlangsung secara bertahap. Pada hari pertama genjatan senjata, Hamas melepas 13 sandera warga Israel. Sedangkan Israel, melepas 39 warga Palestina. Pada hari ke dua, Hamas kembali melepas tawanan Israel 19 orang. Sedangkan Israel menyatakan, melepas 39 tawanan Palestina.

Beberapa media melaporkan, para tawanan yang disandera terdapat anak di bawah umur, warga Asia, dan pasukan militer. Penyanderaan adalah karakteristik perang sekaligus kejahatan perang. Melepas para tawanan-sebutan orang yang disandera, harus dibebaskan. Sebab, itulah salah satu tujuan perang.

Berdasarkan Konvensi Janewa Mengenai perlindungan warga sipil pada masa perang, penyanderaan dilarang. Hal ini dianggap melanggar nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh PBB, yaitu martabat dan hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovensi internasional tentang Hak Sipil.

Sementara itu, pelakunya-penyandera dapat diadili dan dihukum. Kendati demikian, penyandera sudah mengambil resikonya karena tujuan. Penyandera telah lama memutuskan untuk menanggung konsekuensi dari perbuatannya. Karena mereka melihat manfaat yang sangat besar. Mulai dari meminta tebusan berupa uang maupun bantuan senjata, memaksa pertukaran tahanan, mempermalukan musuh, atau menarik perhatian media dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, penculikan sebagai cara penyandera untuk mendapat informasi terhadap musuhnya. Bahkan, menjadikannya alat propaganda. Dalam Perang Dunia (PD) I, PD II, dan perang Korea, cara-cara menjadikan tawanan sebagai sumber keterangan. Cara-cara ini masih digunakan hingga dalam perang Hamas – Israel yang selama 50 hari terakhir berkecamuk.